pendidikan serta dakwah keagamaan islam dengan memanfatkan berbagai media sosial
Assalamu'alaikum wrb๐๐๐
Kegiatan hari Rabu, 05 agustus 2020
Nama : Indah Junaimah Sari (1740200026)
Prodi : Ekonomi Syariah
DPL : Delima Sari Lubis,M.A
"Hukum Penimbunan Barang Dalam Negara dan Agama"
1. Penimbunan Barang
Kita sebagai pelaku usaha di Larangan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan juga barang penting. Seperti yang sudah tertera dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 7/2014
dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014 , yang berbunyi:
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan / atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014 yaitu sebagai berikut :
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan / atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Masker merupakan salah satu yang di butuhkan masyarakat pada masa new normal ini guna mencegah penyebaran penularan covid 19 atau virus corona, masker juga dapat do tetapkan sebagi barang pokom atau barang yang penting pada saat ini . Akibatnya, masker tersebut tidak boleh ditimbun, terlebih dahulu saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan masker tersebut.
2. Hukum Menimbun Barang
ุนَْู ู َุนْู َุฑِ ุจِْู ุนَุจْุฏِ ุงَِّููู ุนَْู ุฑَุณُِูู ุงَِّููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู . َูุงَู: ูุงَ َูุญْุชَِูุฑُ ุฅِูุงَّ ุฎَุงุทِุฆٌ
Dari Ma'mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, "Tidak seorang pun yang melakukan penimbunan dia adalah pendosa ." (Hr Muslim, no. 1605)
Dari hadist di atas adalah dalil yang menunjukkan haramnya perilaku menimbun barang yang dibutuhkan oleh banyak orang.
Dengan demikian marilah kita sama-sama menjauhi penimbunan barang karena itu di larang dalam ajaran islam baik itu berupa sembako atau pun barang, non sembako.
"Terimakasih Semoga Bermanfaat๐"
Selalu semngat beb.. Semoga lelah mu menjadi lillah
BalasHapusMantap edaaaa
BalasHapusSemangat ia ukhty
BalasHapusSangat bermanfaat ๐
BalasHapusSemangat beb
BalasHapusTetap semangat beb
BalasHapusmakasih ya dek infonya
BalasHapusMantap
BalasHapusMantafff
BalasHapusMantap indahh๐ช
BalasHapusMantapss
BalasHapus