pendidikan serta dakwah keagamaan islam dengan memanfatkan berbagai media sosial

Assalamu'alaikum wrb😊😊😊
Kegiatan hari Selasa,11 agustus 2020
Nama : Indah Junaimah Sari (1740200026)
Prodi : Ekonomi Syariah

DPL   : Delima Sari Lubis,M.A

"pentingnya mengeluarkan zakat maal"

Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Hai orang-orang yang beriman,nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang burukburuk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Dari QS. Al-Baqarah ayat 267 dapat disimpulkan bahwa, menunaikan zakat, harus berasal dari harta yang halal, bukanberasal dari harta yang buruk. Allah Subhanahu Wata’ala juga meminta hambanya agar tak perlu khawatir atas sebagian harta yang dizakatkan, karena Allah Maha Kaya.

* Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

*Nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. 

Nishab zakat mal sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

*Cara menghitung Zakat Mal:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun)


Jangan lupa mengeluarkan zakat maal kalau sudah mencapai nishab karena itu merupakan ibaratkan kita ingin mensucikan harta dan berberikan hak orang wajar untuk mendapatkannya agar kita selalu mendapat keridhoan dari Allah swt

"Semoga Bermanfaat😊😊😊"




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

kegiatan KKL tgl 15 sampai 20 juli 2020

Moderasi Beragama

Pemberdayaan ekonomi Ummat di era new normal